Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOCAH ADINDA DIBUNUH: Begini Cara Tersangka Perdaya Korban

Pembunuhan Adinda Anggia Putri, siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarok, Jakarta Pusat, oleh pelaku, Rijal, terjadi di tengah hutan Perhutani, Petak 17 A, RPH Tenjo, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kombes Pol Krishna Murti/Antara
Kombes Pol Krishna Murti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pembunuhan Adinda Anggia Putri, siswi Madrasah Tsanawiyah Al-Mubarok, Jakarta Pusat, oleh pelaku, Rijal, terjadi di tengah hutan Perhutani, Petak 17 A, RPH Tenjo, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Pembunuhan dilakukan pada malam hari saat kondisi tempat kejadian perkara gelap gulita dan sepi.

" Kalau malam hari, di daerah sini enggak ada yang lewat. Yang kerja cari kayu paling sampai sore," kata Udin, warga sekitar, Selasa (24/11/2015).

Lokasi pembunuhan berada di perbatasan Kecamatan Jasinga dengan Kecamatan Tenjo. Dari lokasi pembunuhan, pemukiman terdekat berjarak 2 kilometer. Adinda sempat diancam akan ditinggal di lokasi jika tidak memenuhi keinginan Rijal untuk berhubungan badan.

"Kalau kamu enggak mau, akan saya tinggal kamu di sini," ucap Rijal menirukan ancamannya saat prarekonstruksi. Dinda--panggilan akrab Adinda-- terpaksa menerima keinginan Rijal  karena ketakutan akan ditinggalkan pelaku.

5 Desa

Lokasi kejadian perkosaan yang berujung pembunuhan itu dikelilingi lima desa, yaitu Desa Tapos, Pangaur, Maribaya, Tarisi, dan Barengkok.

Akses jalan menuju lokasi berupa jalanan kecil yang terdiri atas tanah dan bebatuan. Mobil petugas kepolisian sempat beberapa kali kesulitan menjangkau lokasi saat akan melakukan prarekonstruksi.

Rijal awalnya mengelabui Dinda dengan mengajaknya jalan-jalan dari rumahnya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Namun, kemudian dia membawanya ke tempat sepi. Dinda sempat heran saat mengetahui jauhnya lokasi jalan-jalan.

"Kita mau ke mana? Kok, jauh amat," ujar Rijal menirukan Dinda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan, Rijal kemungkinan akan dikenai pasal berlapis.

"Ini peristiwa pidana berlanjut, penculikan, pencabulan anak, pemerkosaan, juga pembunuhan," kata Krishna setelah memimpin prarekonstruksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper