Bisnis.com, DEPOK- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih.
"Tidak ada yang berhak menghalangi penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri maju menjadi kepala daerah," ujarnya di Depok, Selasa (24/11/2015).
Hadar mengatakan orang disabilitas berbeda dengan orang sakit. Dengan demikian, warga tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita bisa mencalonkan diri dan berhak untuk berpolitik.
Saat ini, terdapat sekitar 128.000 penyandang disabilitas yang terdata pada pilkada serentak 2015 atau sekitar 0,08% dari jumlah yang tercatat di DPT. Adapun, daerah yang melaksanakan pilkada serentak antara lain 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.
Hadar menambahkan KPU belum mendata penyandang disabilitas yang maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah. "Nah, siapa saja difable yang mencalonkan diri saya belum tahu. Mungkin harus didata dulu," ujarnya.
Warga Difable Berhak Menjadi Kepala Daerah
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium