Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: Anggota MKD Bantah Digelontor Rp20 Miliar

Entah siapa yang memulai, berembus isu bahwa setiap anggota MKD digelontor Rp20 miliar untuk meringankan sanksi sekaligus mengamankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) saat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015)./Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) saat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang membahas nasib persidangan Ketua DPR Setya Novanto sempat diwarnai isu adanya gerilya uang.

Entah siapa yang memulai, berembus isu bahwa setiap anggota MKD digelontor Rp20 miliar untuk meringankan sanksi sekaligus mengamankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Embusan kabar negatif tersebut pun langsung dibantah anggota MKD, Selasa (24/11/2015).

“Tidak benar itu. Saya berani menjamin. MKD masih punya integritas,” kata Dadang S. Muchtar, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang periode 1996-2000 dan 2005-2010.

Seperti diketahui, masalah legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sempat dipermasalahkan dalam rapat MKD kemarin. Begitu pula dengan masalah keabsahan bukti rekaman.

Dua hal yang dipermasalahkan di MKD itu lantas dinilai pengamat sebagai bagian dari upaya mencari celah untuk menghambat penuntasan kasus tersebut.

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Refly Harun menganggap pernyataan soal legal standing sebagai sebuah kekonyolan yang dipertontonkan dalam mahkamah yang bertugas mengadili perilaku anggota dewan itu.

“Ini konyol. MKD jangan melulu mempermasalahkan jabatan pelapor atau terlapor. Tidak ada batasan mengadu dalam sistem hukum dan tata negara kita. MKD harusnya bisa fokus pada permasalahan perilaku yang menyimpang dari anggota DPR,” kata Refly saat dihubungi.

Menurut Refly, polemik tersebut sengaja dimunculkan agar MKD mempunyai alasan untuk menghambat laporan Sudirman.

Refly juga tidak menampik soal kuatnya dukungan untuk menggagalkan persidangan dugaan pelanggaran etik DPR yang dilakukan Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Hal senada disampaikan peneliti politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus. Dia menilai wacana yang dilontarkan MKD soal pengaduan eksekutif untuk legislatif itu hanya akal-akalan agar persidangan Setya Novanto batal digelar.

“Ini bisa jadi pertanda MKD sudah tak berdaya dengan tekanan koalisi, dalam hal ini Koalisi Merah Putih yang secara resmi mendukung Setya,” ujar Lucius.

Sementara itu, Syarifuddin Sudding anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura menyebutkan bahwa masalah kesahihan bukti rekaman suara akan dibahas dalam sidang.

“Itu dalam proses pembuktian dari pihak pengadu,” kata Sudding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper