Kabar24.com, JAKARTA — Sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan sidang akan segera digelar terbuka dan tertutup secara proporsional. Adapun agenda sidang akan dibahas pada pekan depan.
“Keputusan untuk melanjutkan sidang itu setelah ahli bahasa membolehkan pengaduan Sudirman Said yang berpredikat sebagai Menteri ESDM,” katanya seusai menggelar pleno tertutup di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/11/2015).
Menurut ahli sosiolinguistik Universitas Nasional, Jakarta, Yayah Bachria Mugnisjah, laporan Sudirman tidak bermasalah karena pasal 126 UU No. 17/2014 tentang MD3, membolehkan setiap orang membuat pengaduan ke MKD.
Dalam ilmu sosiolinguistik yang berkembang di Tanah Air, Yayah menuturkan, kata ‘dapat’ dalam pasal 126 itu juga mempunyai makna sama dengan 'tidak dilarang'.
“Apalagi, dalam ayat c memuat subjek masyarakat secara perseorangan atau kelompok. Jadi bisa semuanya. termasuk Sudirman,” ujar Yayah.
Pernyataan Yayah itu sekaligus melegitimasi laporan Sudirman soal dugaan pelanggaran etik berupa pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.