Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berasal dari pihak eksternal DPR untuk mendongkrak reputasi lembaga itu.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengusulkan anggota MKD berasal dari unsur luar DPR seperti halnya penetapan anggota Komite Etik KPK. Pasalnya, masyarakat juga berkepentingan atas pemeriksaan MKD.
Selama ini, anggota MKD hanya terdiri dari perwakilan fraksi anggota DPR.
"Bagus juga dipertimbangkan MKD seperti komite etik KPK yang terdiri dari satu orang KPK dan dua pihak luar. Itu akan mendongkrak reputasi MKD," jelasnya, Selasa (24/11/2015).
Sebagai bagian dari lembaga representasi rakyat yang merupakan pilar demokrasi, menurut Busyro, MKD perlu dihormati agar bisa menjalankan tugas sesuai jalurnya.
"Kita berkepentingan agar MKD bisa berjalan sesuai relnya," tuturnya.