Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Segera Periksa Setya Novanto!

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut dia, substansi pengaduan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan pemeriksaan Setya Novanto harus dilakukan dari sisi etika maupun hukum.

"Dari sisi etika sudah tepat adanya tuntutan agar MKD segera menyelenggarakan sidang secara terbuka," kata Satya saat dihubungi, Senin (23/11/2015).

Dari sisi hukum, dia menyarankan agar Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi juga segera memeriksa Setya.

"Apalagi jika mereka sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya."

Menteri Energi Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11% untuk Presiden, dan 9% untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan.

Kini, Setya Novanto berencana melaporkan balik perekam maupun Sudirman Said ke kepolisian. Bahkan, ada forum praktisi hukum yang menyarankan Mahkamah tak menindaklanjuti aduan Sudirman karena tidak punya legal standing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper