Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Sangat Mengecewakan Publik

Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/11/2015), gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11)./Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/11/2015), gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

Alih-alih membahas hasil verifikasi bukti yang disodorkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sejumlah anggota MKD justru mendesak agar dasar hukum pelaporan kasus ini dikaji kembali.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dalam rapat kemarin, dia memilih keluar lebih cepat sesaat sebelum kesimpulan sidang dibacakan.

Dia mengaku tak sependapat dengan dimunculkannya “persoalan baru”, yang menurut dia diusung oleh anggota MKD dari partai-partai non-pemerintah.

Menurut Junimart, seharusnya rapat kemarin sudah dapat mengesahkan hasil verifikasi dan melanjutkan kasus Setya Novanto.

“Siapa pun boleh melaporkan anggota Dewan kepada Mahkamah, kecuali orang yang tidak waras,” tuturnya, Senin (23/11/2015).

“Kalau bisa dipermudah, buat apa dipersulit? Dan ini sudah ada perbuatan menyimpang.”

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sidang perdana MKD sangat mengecewakan.

Ketika publik berharap dugaan percaloan dan pencatutan kepala negara dibongkar, kata dia, Mahkamah malah sibuk mempersoalkan legalitas pelapor kasus tersebut.

“MKD mengabaikan harapan publik,” ucap Lucius. 

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, juga menyarankan agar MKD berfokus pada substansi kasus ini, yakni dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.

 “Apalagi jika Mahkamah sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya,” kata Satya.

Sependapat dengan Lucius, Satya menilai penegak hukum dapat segera turun tangan jika MKD melempem.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper