Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/11/2015), gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Alih-alih membahas hasil verifikasi bukti yang disodorkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sejumlah anggota MKD justru mendesak agar dasar hukum pelaporan kasus ini dikaji kembali.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dalam rapat kemarin, dia memilih keluar lebih cepat sesaat sebelum kesimpulan sidang dibacakan.
Dia mengaku tak sependapat dengan dimunculkannya “persoalan baru”, yang menurut dia diusung oleh anggota MKD dari partai-partai non-pemerintah.
Menurut Junimart, seharusnya rapat kemarin sudah dapat mengesahkan hasil verifikasi dan melanjutkan kasus Setya Novanto.
“Siapa pun boleh melaporkan anggota Dewan kepada Mahkamah, kecuali orang yang tidak waras,” tuturnya, Senin (23/11/2015).
“Kalau bisa dipermudah, buat apa dipersulit? Dan ini sudah ada perbuatan menyimpang.”
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sidang perdana MKD sangat mengecewakan.
Ketika publik berharap dugaan percaloan dan pencatutan kepala negara dibongkar, kata dia, Mahkamah malah sibuk mempersoalkan legalitas pelapor kasus tersebut.
“MKD mengabaikan harapan publik,” ucap Lucius.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, juga menyarankan agar MKD berfokus pada substansi kasus ini, yakni dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.
“Apalagi jika Mahkamah sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya,” kata Satya.
Sependapat dengan Lucius, Satya menilai penegak hukum dapat segera turun tangan jika MKD melempem.