Kabar24.com, JAKARTA-- Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/11/2015), gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Alih-alih membahas hasil verifikasi bukti yang disodorkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sejumlah anggota MKD justru mendesak agar dasar hukum pelaporan kasus ini dikaji kembali.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan oleh anggota dan pimpinan DPR atau alat kelengkapannya, serta masyarakat perseorangan maupun kelompok.
“Apa eksekutif boleh melaporkan legislatif? Apalagi ini Ketua DPR,” kata Surahman setelah rapat tertutup di Kompleks Parlemen Senayan.
Sidang internal yang berlangsung dua setengah jam tersebut akhirnya ditutup dengan tiga kesimpulan.
Pertama, Mahkamah akan menentukan apa dasar hukum pelaporan terhadap Setya Novanto oleh Menteri Sudirman.
Kedua, Mahkamah akan memeriksa perbedaan antara laporan tertulis dan bukti rekaman.
Ketiga, Mahkamah segera menentukan tata beracara dalam pemeriksaan kasus ini.
Rencananya, mereka kembali bersidang hari ini, Selasa (24/11/2015), untuk menafsirkan boleh-tidaknya seorang menteri melaporkan anggota Dewan.
“Kami akan mengundang ahli hukum,” ujar Surahman, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.