Kabar24.com, JAKARTA — Sidang MKD soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport berlangsung alot, sehingga belum menghasilkan keputusan apapun.
Surahman Hidayat, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengatakan sidang yang digelar masih belum memutuskan apapun karena terjadi adu argumentasi soal bukti rekaman yang disampaikan pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.
“Sidang belum menghasilkan keputusan soal aduan Sudirman Said,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/11/2015).
Dalam sidang tersebut, papar Surahman, anggota MKD masih mempermasalahkan soal perbedaan bukti rekaman suara yang sedikit berbeda dengan transkrip.
“Dalam rekaman suara ada sekitar 120 menit. Tapi yang ditranskrip hanya sekitar 11.38 menit. Jadi transkripnya hanya potongan.”
Untuk itu, jelasnya, MKD masih akan memanggil ahli bahasa untuk memverifikasi rekaman tersebut.
“Kami akan datangkan pakar bahasa karena keputusan MKD mempunyai dasar yang lebih kuat,” katanya.
Selain itu, para anggota MKD juga masih mempermasalahkan laporan Sudirman yang mengatasnamakan Kementerian ESDM.
“Laporan itu ternyata bukan individu Sudirman. Tapi Sudirman sebagai menteri ESDM. Hal itu terbukti dalam surat yang menyertakan kop kementerian tersebut,” ujar Surahman.
Dari laporan Menteri ESDM itu, MKD belum akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari eksekutif ke legislatif itu.
“Karena persoalan ini menyangkut sistem ketatanegaraan. Kami akan pelajari dulu,” katanya.
Selanjutnya: Sudirman Punya Kewenangan