Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: Sidang Tertutup MKD Alot. Ini Penjelasan Ketua MKD

Surahman Hidayat, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengatakan sidang yang digelar masih belum memutuskan apapun karena terjadi adu argumentasi soal bukti rekaman yang disampaikan pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015). MKD akan mengumpulkan bukti rekaman terlebih dahulu terkait pertemuan yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015). MKD akan mengumpulkan bukti rekaman terlebih dahulu terkait pertemuan yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Sidang MKD soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport berlangsung alot, sehingga belum menghasilkan keputusan apapun.

Surahman Hidayat, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengatakan sidang yang digelar masih belum memutuskan apapun karena terjadi adu argumentasi soal bukti rekaman yang disampaikan pelapor, Menteri ESDM Sudirman Said.

“Sidang belum menghasilkan keputusan soal aduan Sudirman Said,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/11/2015).

Dalam sidang tersebut, papar Surahman, anggota MKD masih mempermasalahkan soal perbedaan bukti rekaman suara yang sedikit berbeda dengan transkrip.

“Dalam rekaman suara ada sekitar 120 menit. Tapi yang ditranskrip hanya sekitar 11.38 menit. Jadi transkripnya hanya potongan.”

Untuk itu, jelasnya, MKD masih akan memanggil ahli bahasa untuk memverifikasi rekaman tersebut.

“Kami akan datangkan pakar bahasa karena keputusan MKD mempunyai dasar yang lebih kuat,” katanya.

Selain itu, para anggota MKD juga masih mempermasalahkan laporan Sudirman yang mengatasnamakan Kementerian ESDM.

“Laporan itu ternyata bukan individu Sudirman. Tapi Sudirman sebagai menteri ESDM. Hal itu terbukti dalam surat yang menyertakan kop kementerian tersebut,” ujar Surahman.

Dari laporan Menteri ESDM itu, MKD belum akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari eksekutif ke legislatif itu.

“Karena persoalan ini menyangkut sistem ketatanegaraan. Kami akan pelajari dulu,” katanya.

Selanjutnya: Sudirman Punya Kewenangan

Halaman Selanjutnya
Sudirman Punya Kewenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper