Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan mengadukan tindakan-tindakan yang hendak menghalangi Mogok Nasional ke Komnas HAM.
TABUR menemukan sejumlah indikasi adanya upaya menghalangi para buruh untuk menggelar mogok nasional pada 24-27 November berupa keluarnya surat edaran, pernyataan sikap dan imbauan kepada masyarakat yang kurang mendukung adanya langkah buruh tersebut.
"Tindakan itu merupakan upaya menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menjalankan aktifitas, kegiatan serikat pekerja, serikat butuh yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat," kata TABUR dalam rilisnya, Senin (23/11/2015).
Menurut TABUR, upaya-upaya menghalangi kegiatan buruh dapat dinilai melanggar hak orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum termasuk hak untuk mogok.
Seusai mengadukan hal itu ke Komnas HAM hari ini, TABUR dijadwalkan menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
MOGOK NASIONAL: Buruh Mengadu ke Komnas HAM
Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan mengadukan tindakan-tindakan yang hendak menghalangi Mogok Nasional ke Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim
42 menit yang lalu
KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024
59 menit yang lalu