Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOGOK NASIONAL: Buruh Mengadu ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan mengadukan tindakan-tindakan yang hendak menghalangi Mogok Nasional ke Komnas HAM.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan mengadukan tindakan-tindakan yang hendak menghalangi Mogok Nasional ke Komnas HAM.

TABUR menemukan sejumlah indikasi adanya upaya menghalangi para buruh untuk menggelar mogok nasional pada 24-27 November berupa keluarnya surat edaran, pernyataan sikap dan imbauan kepada masyarakat yang kurang mendukung adanya langkah buruh tersebut.

"Tindakan itu merupakan upaya menghalangi dan menghambat pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menjalankan aktifitas, kegiatan serikat pekerja, serikat butuh yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat," kata TABUR dalam rilisnya, Senin (23/11/2015).

Menurut TABUR, upaya-upaya menghalangi kegiatan buruh dapat dinilai melanggar hak orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum termasuk hak untuk mogok.

Seusai mengadukan hal itu ke Komnas HAM hari ini, TABUR dijadwalkan menggelar jumpa pers di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper