Kabar24.com, JAKARTA-- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (20/11/2015) memberi kewenangan kepada negara-negara untuk "menjalankan semua kebijakan yang diperlukan" guna memerangi kelompok ISIS dalam resolusi yang mendapat dukungan bulat sepekan setelah serangan Paris.
Resolusi tersebut menyeru negara-negara anggota "yang memiliki kapasitas untuk melakukannya menjalankan semua kebijakan yang diperlukan, sesuai dengan hukum internasional... di kawasan di bawah kendali ISIS, yang juga dikenal sebagai Daesh, di Suriah dan Irak."
Kebijakan yang dirancang oleh Prancis itu menyeru semua anggota PBB untuk "melipatgandakan dan mengoordinasikan upaya-upaya mereka guna mencegah dan menekan serangan-serangan teroris" yang dilakukan oleh ISIS atau kelompok ekstrem lain terkait Al-Qaeda.
Prancis
Presiden Prancis Francois Hollande menyambut pengesahan itu dan menyebut resolusi itu akan "membantu memobilisasi negara-negara untuk memusnahkan Daesh (ISIS)", yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan 130 orang di Paris.
Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius mengatakan, negara-negara di dunia sekarang harus menemukan jalan konkret untuk menopang perlawanan, "baik melalui aksi militer, pencarian solusi politis atau perang melawan pendanaan teroris."
Asas Legal
Resolusi itu tidak memberikan dasar legal aksi militer dan tidak menyerukan penerapan bab tujuh Piagam PBB yang memberikan kewenangan untuk mengerahkan pasukan.
Namun, para diplomat Prancis menyatakan itu akan memberikan dukungan politik internasional penting dalam kampanye anti-ISIS yang telah ditingkatkan sejak serangan Paris sepekan lalu.
"Resolusi ini adalah pengakuan internasional kuat akan ancaman yang dibawa ISIL," kata Duta Besar Inggris Matthew Rycroft.
Utusan Inggris menyebutnya sebagai "seruan untuk bertindak" bagi negara-negara anggota untuk bergabung dengan upaya internasional memerangi ISIS.