Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menunggu pelapor dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto masuk pidana pencemaran nama baik.
Laporan, ujar Badrodin, agar kepolisian dapat bergerak menindaklanjuti pencatutan tersebut lantaran hal tersebut merupakan delik aduan. Meskipun demikian Badrodin akan menunggu hasil sidang di Mahkaham Kehormatan Dewan soal pencatutan tersebut.
"Saran saya selesaikan di MKD sampai tuntas. Kalau Polri bertindak harus ada yang laporan entah itu MKD atau pihak yang merasa dirugikan," tuturnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Kapolri mengatakan jika mencatut nama presiden sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik. Namun dia belum dapat memastikan apakah pencatutan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait renegosiasi kontrak karya Freeport pidana pencemaran nama baik karena belum memperole laporannya.
"Kalau itu mencatut nama Presiden, nama Wapres itu kan bisa merupakan pencemaran nama baik," katanya. "Makanya saya katakan saya belum bisa menyampaikan itu. Karena kami belum mengetahui substansi materinya apa yang ditemukan di sana," tambah dia.
PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: Jika Ada Laporan, Polri Bergerak Lakukan Pengusutan
Laporan, ujar Badrodin, agar kepolisian dapat bergerak menindaklanjuti pencatutan tersebut lantaran hal tersebut merupakan delik aduan. Meskipun demikian Badrodin akan menunggu hasil sidang di Mahkaham Kehormatan Dewan soal pencatutan tersebut.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu