Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto masuk pidana pencemaran nama baik.
"Kalau itu mencatut nama Presiden, nama Wapres itu kan bisa merupakan pencemaran nama baik," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Namun untuk menyimpulkan dugaan pidana tersebut perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Walaupun demikian, terkait rekaman percakapan Setya Novanto, Badrodin belum mengetahui apakah masuk unsur pidana atau tidak.
Sebab, katanya, rekaman tersebut muncul pertama kali di media massa sehingga belum dapat dipastikan keabsahannya.
"Makanya saya katakan saya belum bisa menyampaikan itu. Karena kami belum mengetahui substansi materinya apa yang ditemukan di sana," tambah Badrodin.
Karena itu, Polri memberikan kesempatan kepada Mahkaham Kehormatan Dewan untuk menggelar sidang soal dugaan pencatutan nama itu.
Badrodin mengatakan dari hasil sidang itu akan diketahui faktanya seperti apa.
"Mudah-mudahan dari MKD bisa menggali fakta-fakta itu bisa nantinya bisa direkomendasikan ke aparat penegak hukum," ucap dia.
Badrodin menambahkan pihaknya tak dapat langsung bergerak mengusut rekaman tersebut, sebab pidana pencemaran nama baik harus ada pelapor yang merasa dirugikan.
"Perlu ada laporan karena itu menyangkut delik aduan," terang Badrodin.
Seperti diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (16/11/2015) melapor ke MKD terkait pencatutan yang diduga dilakukan SN.
Rencananya MKD akan bersidang pada pekan depan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman tersebut.