Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim tak mengindahkan pernyataan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino yang menyebut tak ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2015).
Menurut Agung, ditunggu saja proses pembuktian perkara yang terjadi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Sebab ujarnya, penyidik hingga kini masih bekerja mengusut kasus yang disebut-sebut sebab copotnya Komjen Pol. Budi Waseso dari kursi Kepala Bareskrim.
Wadir Eksus Bareskrim menambahkan, penyidikan merupakan serangkaian kegiatan penyidik bukan kegiatan yang lain guna membuat terang perkara termasuk menerangkan kasus pengadaan alat Derek ini.
"Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja," imbuhnya.
Selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim, RJ Lino menampik anak buahnya yakni Direktur Teknik Ferialdy Noerlan menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Belum ada yang bilang salah. Yang bilang salah siapa? Enggak ada yang bilang salah," katanya, Rabu (18/11/2015).
Lino menegaskan, tak ada yang menyatakan Ferialdy tersangka dalam dugaan perkara ini. Menurut dia, kasus pengadaan alat derek tersebut sejauh ini masih diproses Bareskrim.
"Belum ada kan. Kita mesti hormatilah proses ini," imbuh bos perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pelabuhan tersebut.
Seperti diketahui nama Ferialdy muncul sebagai tersangka setelah Bareskrim menggeledah kantor RJ Lino pada akhir Agustus lalu.