Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menegaskan Surat Edaran Kapolri terkait hate speech bukan merupakan gangguan kebebasan dalam kehidupan berdemokrasi.
Hal tersebut diutarakan menanggapi prokontra terkait penerbitan SE Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait ujaran kebencian. Menurutnya, SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur cara menggunakan hak kebebasan berekspresi.
"Itu keliru, karena SE itu berkaitan dengan bagaimana cara mengatur kebebasan berkspresi itu sendiri. Ini mengatur tentang saluran berekspresi, bukan menghilangkan kebebasan berekspresi," ujar Nurkhoiron saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2015).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang hate speech, karena selalu dihubungkan dengaan kebebasan sesorang. "Saya yakin polisi juga tidak akan menggunakan pasal yang sembarangan," tambahnya.
Nurkhoiron mengutarakan perdebatan mengenai SE sebelumnya juga telah mengikis maksud dari hate speech. "Pro kontranya kemarin itu sebenarnya menghilangkan substansi dari hatespeech itu sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan SE terkait ujaran kebencian. Namun, masyarakat memandang surat edaran tersebut merupakan suatu halangan untuk menyampaikan kebebasan berekspresi.