Kabar24.com, JAKARTA -- KPK belum secara resmi menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan 'menarik' jaksa Yudi Kristiana. Masa kerja penyidik atau jaksa di KPK adalah 4 tahun kali dua periode dan masih bisa diperpanjang selama 2 tahun.
Saat ini, Yudi Kristiana baru saja memperpanjang periode keduanya bekerja di komisi antirasuah September 2015.
"Pak Yudi masuk ke empat tahun yang kedua per September kemarin berarti jadi baru tiga bukan masuk ke periode empat tahun ke dua. Jadi masih ada masa kerjanya. Saya kira tunggu saja surat resminya kalau memang ada (penarikan)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (17/11/2015).
Menurut Yuyuk, penarikan jaksa Yudi tidak mempengaruhi penyidikan kasus yang ada di KPK. Masing-masing kasus ditangani oleh tim yang bekerja sama sehingga tidak mempengaruhi proses penuntutan.
"Itu semua dikerjakan dalam satu tim bahwa JPU KPK tidak bekerja sendiri. Mereka punya satu tim dan itu saya kira akan saling melengkapi timnya," tambah Yuyuk.