"Tolong itu kuitansi kuitansi diamankan," ujar OC Kaligis seperti yang diputar dalam rekaman di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (11/11/2015).
"Barusan di telpon kira kira 10 menitan lalu. dia telpon 9.54. Masih nyala terus karena kan saya over ke Fildan, kita panggil panggil dia gak jawab. tapi kita denger orang ramai gitu," ujar Yenny dalam rekaman.
Seusai memutar rekaman sadapan, Jaksa Penuntut Umum mengkonfirmasi hal tersebut pada OC Kaligis. Namun, menurut Kaligis "pengamanan" yang dimaksud lantaran kuitansi merupakan hal yang penting dan rahasia bagi kantor pengacara miliknya.
Atas dugaan tindakan pemberian uang tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.