Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaligis Sempat Beri US$1.000 ke Panitera PTUN Medan

Pengacara kondang OC Kaligis mengaku memberikan uang USD1000 kepada Panitera PTUN Medan. Hal tersebut disampaikan Kaligis dalam dalam sidang pemeriksaan terdakwa Rabu (11/11/2015). n
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa
Saksi dan mantan anak buah OC Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Inda memasuki ruang sidang sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9)./Antara-M Agung Rajasa
Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis mengaku memberikan uang USD1000 kepada Panitera PTUN Medan. Hal tersebut disampaikan Kaligis dalam dalam sidang pemeriksaan terdakwa Rabu (11/11/2015).

"Adanya panitera saya kasih 1000 bulan April. Sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera," ujar Kaligis.
 
Kaligis membantah uang tersebut lantaran dirinya minta dipertemukan oleh Panitera dengan Ketua PTUN Medan. "Di seluruh pengadilan Indonesia, kalau saya datang, gak ada kesulitan. Saya selalu diterima jadi gak usah perantara panitera. Buat apa saya minta tolong panitera, saya bisa masuk sendiri," ujarnya.  
 
Kaligis juga membantah dirinya memberikan amplop dalam buku yang diberikan kepada hakim PTUN Medan. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaannya untuk membagikan buku miliknya. 

"Saya emang suka kasih buku. Sama sekali gak ada (amplop). Gak ada saksinya sama sekali yang lihat," tambah Kaligis.

Sebelumnya, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mengaku menerima uang dari Kaligis sebanyak dua kali dengan nilai USD2.000. Atas perbuatan menerima uang tersebut Syamsir Yusfan dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa ini berawal pada 16 Maret 2015 saat, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada Maret 2015, Gatot dan Evy, berangkat terbang ke Jakarta guna bertemu Kaligis di kantornya. Gatot-Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Pada bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot menanda tangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.

Begitu mendapat mandat, Kaligis beserta tim segera mengatur strategi guna memenangkan gugatan kliennya. "Sekitar bulan April 2015, terdakwa bersama Gerry dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi,terdakwa memberikan amplop berisi SGD 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang USD 1.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan Kaligis.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper