"Adanya panitera saya kasih 1000 bulan April. Sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera," ujar Kaligis.
"Saya emang suka kasih buku. Sama sekali gak ada (amplop). Gak ada saksinya sama sekali yang lihat," tambah Kaligis.
Sebelumnya, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mengaku menerima uang dari Kaligis sebanyak dua kali dengan nilai USD2.000. Atas perbuatan menerima uang tersebut Syamsir Yusfan dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa ini berawal pada 16 Maret 2015 saat, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Ahmad Fuad Lubis untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pada Maret 2015, Gatot dan Evy, berangkat terbang ke Jakarta guna bertemu Kaligis di kantornya. Gatot-Evy meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Pada bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot menanda tangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.
Begitu mendapat mandat, Kaligis beserta tim segera mengatur strategi guna memenangkan gugatan kliennya. "Sekitar bulan April 2015, terdakwa bersama Gerry dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi,terdakwa memberikan amplop berisi SGD 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang USD 1.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan Kaligis.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.