Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menyampaikan apresiasinya untuk para saksi yang telah memenuhi undangan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
"Terhadap para saksi yang telah memberi penjelasan segala sesuatu yang didengar, dilihat, dan diketahui kami sampaikan apresiasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya, Selasa (10/11/2015).
Walaupun demikian, sambung Agung, untuk para saksi yang belum dapat memenuhi pangilan penyidik sekiranya dapat memberi penjelasan yang sesuai dengan ketentuan. Sebab proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Kami ingin proses penyidikan ini lancar tanpa hambatan, sehingga azas dari penegakan hukum yang cepat dan murah dapat terlaksana dengan baik."
Oleh karena itu, Agung menegaskan, bagi semua pihak agar dapat memperhatikan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan terhadap siapa saja yang menghalang-halangi penyidikan korupsi dapat dipidana.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang dengan gigih memberikan kontribusi pada penyidikan kasus Pelindo II oleh Bareskrim Polri," katanya.
Pada Senin (9/11/2015), Dirut Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi crane tersebut. Sesuai menghadap penyidik, Lino sangat terkesan dengan pemeriksaan di Bareskrim.
"Menurut saya bagus sekali istimewa berbeda dengan gambaran di luar sebelum saya ke sini," katanya seusai diperiksa.
Sebelum Lino sudah ada beberapa saksi dari direksi Pelindo II yang diperiksa Bareskrim. Sejauh ini penyidik secara keseluruhan telah memeriksa 48 saksi. Atas kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.