Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya menegaskan, penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II pada Agustus lalu telah mendapat restu dari pengadilan.
"Yakni berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015. Konsekuensinya pelaksanannya dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan tersebut," kata Agung, Selasa (10/11/2015).
Adapun terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, menurut Agung sudah dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh pengadilan selanjutnya dilakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita.
Setelah itu pengadilan memberikan penetapan untuk barang yang disita dengan penetapan No. 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1936/PEN.Pid/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015; 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015, 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2015.
Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo II Rudi Kabunang menganggap penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan penyidik Direktorat Tipideksus tidak sesuai prosedur.
Rudi berasalan, ada sejumlah karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada 28 Agustus lalu. Ketika itu karyawan tak mempunyai pilihan kecuali mengiyakannya.
Lalu pada 8 Oktober, penyidik kembali meminta karyawan Pelindo II menandatangani berita acara penggledahan tertanggal 28 Agustus.
"Lah, bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya, katanya, Jumat (23/10/2015).
Selain itu, imbuh Rudi, kuasa hukum sudah mengkonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun surat balasan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarat Utara pada 2 Oktober lalu menyebutkan pengadilan hanya mengeluarkan izin penggeledahan.
Rudi mengatakan ternyata polisi tidak memiliki surat izin penyitaan yang ada hanyalah surat penggeledahan. "Jelas ini menyalahi peraturan," katanya.
Dengan demikian, para karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya untuk surat 8 Oktober lantaran penyitaan tidak sesuai prosedur.
KASUS KORUPSI CRANE: Bareskrim, Penggeledahan Sesuai Prosedur
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya menegaskan, penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia II pada Agustus lalu telah mendapat restu dari pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Tembok Pembatas Jalan Tol Serpong-Cinere Ambrol, Imbas Hujan Deras
56 menit yang lalu