Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Surat Edaran Hate Speech Justru untuk Cegah Tindak Pidana

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti meminta publik tak perlu khawatir soal munculnya surat edaran tentang ujaran kebencian karena hal itu merupakan pedoman bagi anak buahnya untuk mencegah persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti meminta publik tak perlu khawatir soal munculnya surat edaran tentang ujaran kebencian karena hal itu merupakan pedoman bagi anak buahnya untuk mencegah persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.

"Surat edaran hate speech ini untuk pencegahan sedini  sebelum ujaran kebencian jadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di masyarakat," katanya di pada pertemuan dengan pemred dan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurut Badrodin surat tersebut bukan peraturan atau regulasi yang ditujukan untuk khalayak banyak melainkan hanya imbauan secara internal. Sebab keluarnya surat edaran ini berangkat dari sederetan perkara ujaran kebencian yang merugikan masyarakat baik individu maupun kelompok.

Di sisi lain, Badrodin mengakui munculnya surat edaran menimbulkan polemik di sejumlah kalangan. Padahal, tuturnya, surat tersebut merupakan pedoman bagi anak buahnya untuk menangani kasus-kasus ujaran kebencian.

"Tanggapan masyarakat bermacam-macar. Ada yang menanggapi ini sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya," terangnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian.

Dalam surat itu tertulis, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian tersebut bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, jender, kaum difabel, dan orientasi seksual

Selanjutnya ujaran dilakukan melalui berbagai media antar lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapa di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, pamflet.

Untuk menangani perkara tersebut agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial yang meluas setiap anggota polri memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebenncian yang timbul di masyarakat..

Melalui pemahaman atas bentuk ujaran kebencian dan akibatnya maka personel polri diharapkan lebih responsif dan peka tehradap gejala yang timbul di masyarkat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper