Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIDANA KORUPSI: SDA Minta Bawahan Loloskan Perumahan Haji yang Ditolak Panitia

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut meminta agar bawahannya saat itu Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi yang juga menjadi ketua Tim Penyewaan Perumahan 2010, meloloskan satu perumahan yang sudah ditolak panitia.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA --- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali disebut meminta agar bawahannya saat itu Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi yang juga menjadi ketua Tim Penyewaan Perumahan 2010, meloloskan satu perumahan yang sudah ditolak panitia.

"Pak menteri tanya kenapa ditolak, ya saya jawab, rawan, jauh, tidak familiar. Pak menteri bilang penyedia rumah akan menyedikan transportasi solawat , pos keamanan agar jemaah terayomi, ya saya jawab iya," kata Zainal saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dalam dakwaan Suryadharma, disebutkan pada 2010, pengusaha asal Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sidiq Saefudin menawarkan 4 rumah di Syare' Mansyur dan Thandabawi, Mekkah agar dapat menjadi tempat tinggal jamaah haji, namun tawaran itu awalnya ditolak Tim Penyewaan Perumahan namun setelah Cholid meminta bantuan Mukhlisin yang kemudian menghubungi Suryadharma, maka Ketua Tim Penyewaan Perumahan Zainal Abiidin Supi menerima penawaran Muhklisin tanpa melakukan verifikasi lebih dulu, sebagai ucapan terima kasih Cholid menghadiahkan Suryadharma secarik kiswah.

"Syare Mansyur itu dibagi 2, Syare Mansyur 1 dan 2 sama-sama jalan menuju Jeddah, kami terima tawaran 4 rumah. Pertama kami terima dari seorang perantara namanya saya lupa. Setelah kita bicarakan, karena itu bukan peta wilayah yang kita tetapkan, jauh dan tidak familiar, dan sedikit rawan informasi dari kawan-kawan yang tinggal di sana, ya kita tolak," ungkap Zainal.

Namun setelah disetujui, nyatanya bis tersebut tidak diberikan.

"Informasi yang saya dapat, dalam waktu 1 minggu disediakan bis solawat dan pos keamanan. kemudian saya dikabarkan bis solawat dihentikan," ungkap Zainal.

Namun Suryadharma membantah keterangan Zainal tersebut.

"Soal Syare' Mansyur, saya merasa tidak pernah nelepon Saudara. Itu masalah teknis dan saya beri 5 kriteria. Apa pun 5 kriteria harus terpenuhi," kata Suryadharma.

Politisi PPP itu keberatan dengan keterangan soal perumahan Syare' Mansyur yang memberatkan dirinya.

"Saya heran kenapa Syare' Mansyur jadi fokus? sebab setahu saya persoalan ini selalu ada. Saya selalu memberikan kriteria, satu cocok rumah, cocok harga, cocok jarak, cocok aturan pemerintah Saudi Arabia, cocok sejarah karena dia ingkar janji tahun depan dia tidak kita pakai," tambah Suryadharma.

Namun Zainal menegaskan soal adanya telepon dari Suryadharma setelah perumahan Syare' Mansyur ditolak tim penyewaan perumahan yang dipimpinnya.

"Saya paham itu perintah," jawab Zainal.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper