Kabar24.com, JAKARTA - KPK merampungkan penyidikan berkas perkara M Yagari Bhastara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.
"Hari ini Rabu, 4 November 2015 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK Tahap II atas nama tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).
Gary diciduk bersama dengan Syamsir Yusfan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 saat hendak memberikan uang suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Gary.
Hingga saat ini KPK telah melimpahkan empat berkas perkara ke penuntutan atas nama OC Kaligis, Syamsir Yusfan, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Berkas perkara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti masih terus digarap oleh KPK.