Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APEC Bertanggung Jawab atas Kelestarian Hutan Dunia

Sebanyak 21 negara anggota APEC dinilai ikut bertanggung jawab lebih dari separuh hutan dunia sebagai salah satu bagian dari upaya dalam pembangunan berkelanjutan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sebanyak 21 negara anggota APEC dinilai ikut bertanggung jawab lebih dari separuh hutan dunia sebagai salah satu bagian dari upaya dalam pembangunan berkelanjutan.

 APEC menyatakan masa depan hutan dalam wilayah APEC menjadi perhatian yang signifikan, seperti yang digambarkan dalam persoalan kabut asap yang melanda sebagian besar Asia Tenggara. Dari perdagangan sektor kehutanan, sekitar 80% hasil hutan bernilai US$150 miliar.

"Masa depan hutan di kawasan itu tetap menjadi perhatian yang signifikan," demikian keterangan resmi APEC yang dikutip Bisnis.com, Senin (26/10/2015).

APEC akan menggelar pertemuan APEC Ministers Responsible for Forestry Meeting di Port Moresby, Papua Nugini pada 27-29 Oktober.  Acara itu akan dipimpin oleh Menteri Kehutanan Papua Nugini, Douglas Tomuriesa. 

Pertemuan itu akan membahas bagaimana negara-negara anggota APEC mengambil tindakan ke depan untuk pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan hutan. Salah satunya juga soal komunitas mandiri yang pengelolaan hutan berkelanjutan.

"Isu yang akan difokuskan itu mencakup tutupan hutan, perang terhadap pembalakan liar dan perdagangan terkait," kata APEC.

"Juga mempromosikan pengelolaan hutan lestari dan rehabilitasi hutan."  

Terkait pembakaran hutan di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) sebelumnya menyatakan, penegakan hukum dalam kasus pembakaran lahan dan hutan akan mengarah pada  pidana korupsi dan pajak untuk korporasi yang diduga terlibat pada masalah tersebut.

Sunarno, Kepala Sub Direktorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Paska Kebakaran Hutan Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan KLHK, mengatakan pendekatan multipintu dalam kasus kebakaran lahan dan hutan sudah berjalan. Pendekatan multipintu itu dilakukan melalui jeratan pidana kehutanan, pidana lingkungan, pidana perkebunan, perdata, pidana korupsi, pidana pajak dan pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper