Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukam: Polisi dan Kejaksaan Jangan Genit Panggil Pejabat Daerah

Pemerintah meminta aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan tidak 'genit' melakukan pemanggilan untuk kasus dugaan pelanggaran percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah meminta aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan tidak 'genit' melakukan pemanggilan untuk kasus dugaan pelanggaran percepatan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) untuk memastikan kelancaran penyerapan anggaran.

Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kemendagri, KPK, dan Kejaksaan Agung itu, telah melakukan sosialisasi agar pejabat daerah tidak takut ataupun ragu-ragu dalam mencairkan anggaran.

Sosialisasi tersebut telah diselenggarakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Selanjutnya akan digelar di Makasar, Halmahera, dan wilayah Indonesia Timur.

"Intinya adalah kita ingin TP4 ini bisa mainkan peran untuk tak buat ragu-ragu bapak ibu untuk penyerapan anggaran dengan konteks ini," kata Luhut dalam Rapat Kerja Pemerintah 2015 di Istana Negara, Rabu (21/10/2015).

Dalam rapat yang dihadiri para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu, Luhut memaparkan salah satu aturan yang dibuat untuk mempercepat penyerapan anggaran adalah mendahulukan audit oleh BPK dan BPKP dalam waktu 60 hari terkait dugaan pelanggaran aturan.

"Dalam 60 hari, polisi dan kejaksaan tak boleh cawe-cawe, genit-genit melakukan pemanggilan. Kalau masih dilakukan, segera itu dilaporkan," tegasnya.

Luhut meminta daerah menyampaikan masukan apabila TP4 belum dibentuk di daerah yang dipimpinnya.

Purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Darat ini menegaskan pemerintah tidak main-main dalam menangani percepatan penyerapan anggaran.

"Kita akan tindak tegas kalau ada yang mencoba main-main. Hal ini penting karena kita ingin penyerapan banyak," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan mempidanakan pelanggaran terhadap diskresi kewenangan para pejabat daerah dalam hal percepatan penyerapan anggaran.

Pelanggaran akan ditindak melalui jalur hukum perdata, misalnya dengan menjatuhkan sanksi denda berupa pembayaran ganti rugi kepada negara.

"Misalnya penalti saja dengan jumlah besar uang sehingga tidak menuh-menuhin penjara juga," pungkasnya.

Luhut menambahkan dirinya terbuka untuk menerima keluhan dan laporan melalui hubungan telepon dari para kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper