Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPKB: UU Nelayan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan Perikanan

Tumpang tindih peraturan atau kebijakan di bidang kelautan dan perikanan selama ini tidak saja menyebabkan ketidakpastian usaha nelayan, namun juga mengakibatkan penurunan produksi ikan dan pengangguran di kalangan nelayan.
Nelayan siap mengaruhi samuder. /Antara
Nelayan siap mengaruhi samuder. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Tumpang tindih peraturan atau kebijakan di bidang kelautan dan perikanan selama ini tidak saja menyebabkan ketidakpastian usaha nelayan, namun juga mengakibatkan penurunan produksi ikan dan pengangguran di kalangan nelayan.

Demikian disimpulkan dalam diskusi bertema “Nasib Nelayan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (RUU Nelayan),” yang dilaksanakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di Gedung DPR, Rabu (21/10/2015). Diskusi itu menghadirkan nara sumber di antaranya Anggota DPR Ibnu Multazam dan Sekjen KKP Syarief Widjaja dan dihadiri kelompok nelayan se Indonesia.

Ketua Fraksi PKB Komisi IV DPR, Daniel Johan menyatakan salah satu tumpang tindih peraturan itu terlihat dari pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti. Peraturan itu, ujarnya, telah melanggar Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Peraturan tersebut melanggar UU. Karena UU memperbolehkan transhipment namun harus kembali ke pelabuhan," kata Daniel dalam paparannya. Menurutnya, beleid tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri No 30 Tahun 2012, pasal 69 yang menyebutkan diperbolehkannya alih muatan di tengah laut.

Sedangkan Peraturan Menteri terkait penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan telah membuat kapal nelayan mangkrak dan nelayannya menganggur. Kondisi itu tidak saja mengakibatkan penurunan produksi ikan, tapi juga mengakibatkan pengangguran anak buah kapal.

Terkait kondisi yang menyebabkan nelayan jauh dari kesejahteraan itu, Daniel menegaskan bahwa kehadiran UU Nelayan menjadi sangat dibutuhkan saat ini. Menurutnya, produk legislasi yang tengah dibahas di DPR itu akan memberikan jaminan kepastian usaha selain akan meningkatkan kesejahteraan nelayan. 

"Di sini negara hadir melindungi nelayan karena akan ada kepastian usaha bagi nelayan," ujarnya.

Selain itu, kehadiran UU Nelayan nantinya diharapkan menjadi langkah transformasi yang penting bagi peningkatan kesejahteraan nelayan sebagai prasyarat mutlak untuk mewujudkan mimpi tentang poros maritim dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper