Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kepada mantan bupati Bangkalan Fuad Amin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," ujar Hakim Ketua, M. Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2015).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Fuad Amin lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Fuad terbukti menerima uang suap terkait perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan PD Sumber Daya.
Selain itu Fuad juga terbukti turut serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy co. limited terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Fuad juga terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan lainnya yakni perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Hal yang memberatkan vonis Fuad Amin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, ada beberapa hal yang meringankan vonis Fuad Amin yaitu belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan.
Pihak Fuad Amin maupun pihak Jaksa Penuntut Umum KPK akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Fuad Amin tersebut.