Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Administrasi Negara, Wewenang Kepolisian & Kejaksaan Turut Diatur

UU Administrasi Pemerintahan ini tidak hanya harus dipahami oleh pejabat negara, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan.

Menurutnya, saat ini Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sanksi Administratif yang merupakan turunan dari UU Administrasi Pemerintahan.

"PP tersebut sudah disampaikan ke Presiden, dan sedang menunggu untuk ditandatangani serta penerbitan penomorannya," ujar Yuddy saat membuka acara sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan di Surabaya, sebagaimana dikutip dari siaran pers Rabu (14/10/2015).

Dia menjelaskan UU Administrasi Pemerintahan ini tidak hanya harus dipahami oleh pejabat negara, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.

"Kami masih menerima laporan di daerah, banyak aparatur penegak hukum yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah administrasi," kata Yuddy.

Padahal, lanjutnya, dalam UU itu dijelaskan jika ada kebijakan yang diambil pejabat negara tidak bertendensi atau tidak masuk dalam ranah pidana, maka sanksinya hanya bersifat administratif.

Jika seandainya berpotensi menimbulkan kerugian, maka pejabat yang bersangkutan bisa diberikan sanksi untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga tidak harus dipidanakan.

Yuddy juga mengatakan, UU Administrasi Pemerintah ini juga mengatur posisi Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurutnya, setiap adanya dugaan pelanggaran terkait suatu kebijakan, maka polisi atau pun jaksa tidak boleh langsung memeriksa sebelum inspektorat atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK.

"Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh pejabat daerah bisa betul-betul memahami," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper