Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perkelahian Anggota Dewan, MKD akan Melakukan Reka Ulang

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Junimart Girsang menegaskan bahwa dua anggota DPR masing-masing Mustofa Assegaf dan Mulyadi yang terlibat kasus perkelahian beberapa waktu lalu akan minta melakukan rekonstruksi.nn
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 12 Oktober 2015  |  15:56 WIB
Perkelahian Anggota Dewan, MKD akan Melakukan Reka Ulang
Junimart Girsang - mpr.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Junimart Girsang menegaskan bahwa dua anggota DPR masing-masing Mustofa Assegaf dan Mulyadi yang terlibat kasus perkelahian beberapa waktu lalu akan minta melakukan rekonstruksi.

Menurutnya, rekonstruksi itu diperlukan karena kedua anggota dewan yang terhormat tersebut masih membela diri. Oleh karena itu, MKD akan melakukan rekonstruksi di tempat, bagaimana peristiwa sebenarnya dengan melibatkan para ahli.

"Kata Pak Mustofa dirinya dipukul, tapi yang cedera malah Pak Mulyadi. Itulah hal-hal yang harus disinkronkan di lapangan," kata politisi PDIP itu pada wartawan seusai menyidangkan keduanya di ruang MKD Gedung DPR, Senin (12/10/2015).

Berdasarkan pengakuan Mustofa kepada MKD dalam pemeriksaan tersebut, politisi PPP itu menyebut rekannya Mulyadi dari Partai demokrat terluka karena kena tangkisan. "Keterangan berbeda juga dijelaskan saksi, sehingga untuk lebih jelas semuanya harus direkonstruksi," ujarnya.

Perkelahian itu berawal dalam rapat dengan Kementerian ESDM. Saat berbicara Mustofa selalu diinterupsi oleh Mulyadi sebagai ketua rapat yang menetapkan aturan tiga menit untuk memberi waktu bicara.

Perkelahian itu sendiri terjadi di lorong toilet Komisi VII DPR pada 8 April lalu. Peristiwa itu tidak disaksikan wartawan karena tidak berlangsung di ruang rapat komisi VII DPR .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr MKD-Mahkamah Kehormatan Dewan
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top