Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan delapan langkah untuk mempermudah perizinan lahan terkait dengan investasi dan bisnis.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan hal itu terkait dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III oleh Presiden Joko Widodo pekan ini.
"Investor dapat mengajukan permohonan lebih dahulu, baru syaratnya belakangan," kata Ferry dalam keterangannya pekan ini.
Di bawah ini adalah delapan langkah kemudahan perizinan lahan untuk investor:
POKOK-POKOK DEREGULASI INVESTASI DI BIDANG PERTANAHAN
Jenis Kegiatan Waktu
1.Informasi ketersediaan tanah Permohonan diproses 3 jam
2.Pertimbangan Teknis Pertanahan Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam
Kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
untuk < 200 hektar Paling lama 3 (tiga) hari kerja
untuk > 200 hektar Paling lama 5 (lima) hari kerja
3.Pengukuran Bidang Tanah
(Sebelumnya : 10 s.d. 30 hari kerja) Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam
Kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
Untuk < 200 hektar paling lama 15 (lima belas) hari kerja
Untuk > 200 hektar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
4.Pemberian Hak Guna Usaha Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam
Kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Untuk < 200 hektar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
Untuk > 200 hektar paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja
Sebelumnya 30 s.d 90 hari kerja
5.Perpanjangan/HGU Untuk < 200 hektar paling lama 7 (tujuh) hari kerja
Untuk > 200 hektar paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Sebelumnya 20 s.d 70 hari kerja
6.Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam
Untuk < 15 hektar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
Untuk > 15 hektar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
Sebelumnya 50 (lima puluh) hari kerja
7. Perpanjangan/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Untuk < 15 hektar paling lama 5 (lima) hari kerja
Untuk > 15 hektar paling lama 7 (tujuh) hari kerja
Sebelumnya 20 s.d 50 hari kerja
8. Penerbitan Sertipikat Paling lama 1 (satu) hari kerja
Sebelumnya 5 (lima) hari kerja