Kabar24.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan mendesak Polri menindak tegas tiga polisi yang diduga menerima gratifikasi tambang pasir ilegal di Desa Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
"Saya kira kalau memang ada cukup bukti, ada pelanggaran disiplin ditindak. Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sanksi tegas kepada polisi jika memang terbukti melanggar disiplin," kata Edi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Edi bila dalam pengusutan kasus tersebut ditemukan bahwa ketiga polisi itu terlibat pidana maka harus segera diproses.
Karena itu, pihaknya akan memberikan bantuan ke Polri untuk mempercepat penanganan kasus yang menewaskan aktivis Salim alias Kancil tersebut.
"Kami kan masih terus mengumpulkan bahan-bahan, dan menganalisanya," kata Edi.
Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol. Budi Winarso menyatakan tiga polisi yang diduga menerima gratifikasi tambang ilegal itu baru enam bulan melakukan aksinya.
"Tapi pertambangannya semenjak 2014. Bukan polisi saja, macam-macam. Wartawan ada minta jatah preman," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, dia juga menyebut bahwa DPRD hingga Bupati juga terkait dengan masalah tambang ilegal tersebut.
Selanjutnya, silakan klik:
PROPAM POLRI: Polisi, Bupati Hingga DPRD Terlibat Kasus Tambang Pasir Ilegal