Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban di daerah-daerah.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, harapan masyarakat terhadap pelayanan perlindungan dan bantuan LPSK ternyata semakin meningkat. Oleh karena itu, paparnya, lembaga tersebut juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya.
LPSK sebenarnya berwenang untuk membuka perwakilan daerah, namun saat ini belum dapat diwujudkan. Oleh karena itu, sambung Semendawai, pihaknya menggandeng pelbagai universitas untuk membentuk sekretariat kerja sama.
"LPSK menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan membentuk sekretariat kerja sama," paparnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
"Perguruan tinggi difungsikan sebagai perpanjangan tangan dalam penerimaan permohonan perlindungan saksi dan korban," ungkapnya.
Sedikitnya terdapat sepuluh universitas yang telah bekerja sama dengan LPSK.
Mereka adalah Universitas Muslim Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Pattimura, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Mataram, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Katolik Atma Jaya, dan Universitas Nusa Cendana.
Semendawai mengatakan LPSK wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan semaksimal mungkin.
"Agar pelayanan yang diberikan berkualitas, LPSK membutuhkan insan yang paham betul mengenai tugas dan fungsinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
lpsk