Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Dana Desa Tersumbat, Ini Solusi Wagub Jateng

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko meminta kepada pemerintah daerah yang kesulitan menyalurkan dana desa untuk belajar dan berkoordinasi dengan kabupaten lain yang berhasil menyalurkan dana tersebut.
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko meminta kepada pemerintah daerah yang kesulitan menyalurkan dana desa untuk belajar dan berkoordinasi dengan kabupaten lain yang berhasil menyalurkan dana tersebut. 

Hal itu mengingat ada tujuh kabupaten yang diketahui belum menyalurkan dana desa tersebut. Adapun, tujuh kabupaten meliputi Kabupaten Demak, Pemalang, Batang, Sukoharjo, Batang, Blora, dan Purworejo.

Heru memaparkan seluruh dana desa mestinya bisa dicairkan pada tahun ini terganjal pada penyusunan peraturan bupati hingga membuat penyusunan RAPBDes ikut terhambat. Pencairan dana sebagai implementasi Undang-undang No. 6/2014 tentang Desa. 

Sebagaimana diketahui, pencairan dana desa di wilayah tersebut baru mencapai Rp666,85 miliar atau 30% dari total pagu dana desa Jateng yang mencapai Rp2,23 triliun untuk 29 kabupaten sepanjang 2015. Dengan besaran angka tersebut, Jateng sebagai penerima dana desa terbesar secara nasional.

“Bagi kabupaten yang belum bisa mencairkan dana desa, belajarlah pada daerah yang sudah merealisasikan dana itu,” papar Heru, Rabu (7/10/2015). 

Pihaknya juga menggagas adanya rapat rutin antara Sekda Provinsi Jawa Tengah dengan Sekda Kabupaten/Kota untuk membangun pola hubungan dan pola kerja yang lebih efektif antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Menurutnya, selama ini belum terbiasa dengan budaya rapat rutin dengan para sekda se-Jateng. Rapat tersebut, ujarnya, bisa dilaksanakan dua bulan sekali.

“Sekda itu posisinya sangat strategis, jadi pertemuan untuk sharing kebijakan antar daerah juga perlu,” terangnya. 

Heru menjabarkan dalam pemerintahan posisi sekda sangat krusial dan strategis karena sebelum kepala daerah menentukan kebijakan. Adapun, konsep rancangan kebijakan tersebut pertama kali dibuat oleh sekda dibantu oleh para asisten. 

Bahkan, sekda berperan menjembatani hubungan antara eksekutif dengan legislatif dalam hal perencanaan, pembahasan hingga penetapan anggaran.

“Sekda yang melakukan manajemen dalam pelaksanaan kebijakan, mulai dari mengendalikan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tidak ada siklus anggaran yang tidak memerankan sekda,” ujarnya.

Heru yakin dengan rapat rutin sekda, pemerintah provinsi dapat memantau perkembangan penyerapan APBD dan pembangunan yang dilakukan, serta menyelesaikan masalah yang muncul, karena mereka akan rutin menyampaikan laporan penyerapan anggaran.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper