Kabar24.com, JAKARTA -- Rekaman yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) di sidang suap untuk panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa OC Kaligis, terungkap bahwa ada uang tambahan yang diberikan oleh Evy Susanti kepada Kaligis sebesar 2.500 dolar AS.
Berikut petikan isi rekaman yang diputar di sidang yang berlangsung Kamis (1/10/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta:
Evy : saya udah kasihkan uangnya pak
Kaligis : Nanti pagi pagi berangkat saya jemput ya
Evy : Saya udah kasihkan uangnya pak
Kaligis : Sudah sudah. Nanti kalo paniteranya minta 2500 dollar saya bayarin aja dulu, yang tadi. Hari selasa ya.
Ketika JPU Yudi Kristiana mengonfirmasi percakapan tersebut kepada Evy, dia membenarkan adanya tambahan pemberian uang tersebut.
"Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang 30 (ribu USD) udah diserahkan ke kantor. Ada USD 2500 saya iya iya aja karena Pak Kaligis lebih tau apa yang dilakukan," ujar Evy.
"Terus dikasih yang 2500?" tanya Hakim Sumpeno.
"Iya Pak. Kasihnya besoknya," ujar Evy.
Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 30 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura terkait perkara bantuan sosial dan BDB Sumut yang saat itu ditangani oleh PTUN Medan.
Uang tersebut diberikan melalui M. Yagari Bhastara alias Gary yang akhirnya tertangkap tangan oleh KPL bersama hakim dan panitera PTUN pada 9 Juli 2015.