Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN MK SOAL PILKADA SERENTAK: Calon Tunggal Dipilih Lewat Referendum Rakyat

Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum guna menjamin hak konstitusional rakyat agar tetap bisa memilih dan dipilih.
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana
Ilustrasi-Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memberikan peluang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum guna menjamin hak konstitusional rakyat agar tetap bisa memilih dan dipilih.

Dalam salinan putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015, mekanisme referendum tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat atau pemilih menentukan pilihan.

Apabila pilihan setuju memperoleh suara terbanyak maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun jika tidak setuju memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.

Kendati demikian, MK mensyaratkan adanya usaha yang sungguh-sungguh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)—sebagai penyelenggara pilkada—untuk lebih dulu memenuhi syarat adanya dua pasangan calon.

“Dalam artian, penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal bisa digelar setelah KPU mengusahakan pemenuhan minimal dua pasangan calon sesuai aturan yang berlaku,” kata Suhartoyo, hakim MK, Selasa (29/9/2015).

Putusan MK tersebut merupakan respons dari permohonan uji materi UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang diajukan oleh Effendi Gazali Cs. lantaran tidak memberikan jalan keluar saat syarat dua pasangan calon tidak terpenuhi dalam penyelenggaraan pilkada.

Hakim MK I Gede Dewa Palguna, mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran penundaan pilkada hanya karena calon tunggal dianggap tidak menyelesaikan masalah. “Karena bukan tidak mungkin, dalam pilkada hasil penundaan itu hanya ada satu calon tunggal.”

Namun Patrialis Akbar, hakim MK lain, mengungkapkan perbedaan pandangan. Dia beranggapan bahwa keputusan itu berisiko memunculkan liberalisasi politik untuk memenangkan satu pasangan calon.

Caranya, bisa dilakukan oleh para pemilik modal dengan menguasai sebagian besar partai politik dengan tujuan untuk menutup kesempatan calon lain.

Calon Independen

Selanjutnya, dalam putusan lain No. 68/PUU-XIII/2015, MK meringankan syarat calon independen dalam pilkada serentak agar partai politik tidak menjadi satu-satunya kendaraan untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.

Jika sebelumnya calon independen disyaratkan memiliki dukungan dengan persentase jumlah penduduk, kini cukup berdasarkan persentase jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada periode sebelumnya.

Menanggapi dua putusan MK tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berjanji akan segera melakukan revisi UU Pilkada.

“Komisi II pasti akan melakukan revisi UU Pilkada. Karena banyak hal yang direvisi, termasuk mengakomodasi putusan MK,” katanya.

Namun demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mengadopsi putusan MK ke dalam UU secara bulat dan/atau dengan sejumlah perubahan. “Nanti kami akan rundingkan dulu dengan seluruh fraksi dan anggotanya.”

Khusus untuk putusan referendum, Lukman beranggapan bahwa putusan tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan lantaran tidak ada beleid yang mengatur tentang referendum.

“Mesti ada UU Referendum dulu. Ketetapan MPR soal referendum kan sudah dibatalkan,” katanya.

Selain itu, dua putusan MK yang membolehkan calon tunggal dan meringankan syarat calon independen itu juga tidak bisa diimplementasikan pada pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember.

“Keputusan itu tidak bisa berlaku surut. Toh, pilkada 2015 sudah masuk jadwal penetapan calon dan saat ini sudah memasuki masa kampanye. Jadi baru bisa diimplementasikan pada 2017,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyambut baik dua putusan MK tersebut.

Putusan-putusan itu merupakan langkah yang memang harus diambil untuk mengakhiri polemik calon tunggal yang tidak diakomodasi dalam UU Pilkada serta minimnya partisipasi partai politik yang mengajukan pasangan calon.

Dalam putusan tersebut, MK dinilai telah telah melakukan koreksi langsung atas penggunaan hak pilihnya di pilkada.

“MK telah melegitimasi kepada calon yang mengajukan diri dan warga yang mempunyai hak untuk memilih,” tegasnya.

Namun demikian, setelah ada putusan tersebut, harus ada pengaturan teknis yang jelas dari KPU serta sosialisasi yang baik.

“Sebagai penyelenggara, KPU harus menyosialisasikan aturan ini dengan baik. Pasalnya ada kelompok pemilih buta aksara yang tidak mampu membaca tulisan setuju dan tidak setuju,” tutur Titi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper