Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Bersaksi di Persidangan OC Kaligis, Ini Persiapan Evy, Istri Gatot Pujo Nugroho, di KPK

Senin depan, Evy Susanti, istri Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, bakal bersaksi dalam persidangan OC Kaligis.
Istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean
Istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti ditahan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA --Senin depan, Evy Susanti, istri Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, bakal bersaksi dalam persidangan OC Kaligis.

Gubernur Sumatra Utara Non Aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti kembali diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Saat tiba di KPK, Evy seperti biasa tidak memberikan komentar apa pun tentang kasusnya saat ini.

Tak lama berselang, Gatot pun tiba dan enggan pula berkomentar.

"Iya, diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (25/9/2015) terkait Pujo.

Sementara itu, setelah diperiksa sekitar satu jam, Evy keluar dari gedung KPK.

Menurutnya hari ini dia datang ke KPK terkait persiapan berkas untuk menjadi saksi di sidang OC Kaligis, Senin pekan depan.

"Saya mengurus berkas untuk menjadi saksi Pak OC hari Senin," ujar Evy.

Evy tidak banyak berkomentar dan langsung meninggalkan gedung KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 9 Juli lalu.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang merupakan hakim PTUN Medan, serta Syamsir Yusfan seorang panitera.

Dalam perkembangannya, perkara ini turut menyeret Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta pengacara OC Kaligis.

Hingga saat ini sudah dua orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan yaitu OC Kaligis dan panitera Syamsir Yusfan.

OC Kaligis didakwa memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejumlah Sin$5 ribu dan US$27 ribu.

Sementara itu, Syamsir Yusfan menikmati US$2 ribu dari uang suap tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper