Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA ASET ANTARDAERAH: Pemkot Tangerang Minta Bantuan Kejati

Pemerintah Kota Tangerang berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten turun tangan menangani dua masalah menyangkut aset antardaerah yang melibatkan Kota Tangerang dan DKI Jakarta maupun dengan Kabupaten Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Selasa (15/4/2014)./ tangerangkota.go.id
Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Selasa (15/4/2014)./ tangerangkota.go.id

Bisnis.com, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten turun tangan menangani dua masalah menyangkut aset antardaerah yang melibatkan Kota Tangerang dan DKI Jakarta maupun dengan Kabupaten Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan sengketa dengan DKI menyangkut keberadaan Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang tetapi kontribusi pajaknya masuk ke ibu kota.


"Kontribusi yang kami terima dari bandara tidak sebanding dengan masalah yang kami dapatkan , bahkan orang sering menyebutnya Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," tuturnya dalam siaran pers, Selasa (22/9/2015).


Dalam masalah itupun tidak hanya melibatkan Kota Tangerang dan DKI tetapi juga dengan Kabupaten Tangerang.
Permasalahan garis batas antara kota dan kabupatenpun sampai sekarang belun tuntas.

"Karena titik batas wilayahnya tepat berada di landasan pesawat," ujar Arief.

Dia mengutarakan permohonan bantuan dari Kejati. Kota Tangerang tidak akan bisa membuat sertifikat jika tidak ada batas yang jelas dengan kabupaten.

Selain perkara bandar udara, wali kota juga mengutarakan ada berbagai sengketa aset lain yang belum menemukan titik sepakat dengan kabupaten.

Sejumlah aset kabupaten yang masih ada di Kota Tangerang, yaitu Pendopo Kabupaten dan Stadion Benteng. "Dengan bantuan dari Kejati, kedua belah pihak mendapatkan titik temu, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan secara hukum," ujar wali kota.

Permasalahan status kepemilikan aset kerap membuat aset-aset itu terlantar. Pemkot Tangerang sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk merestorasi atau renovasi bangunan karena masalah ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper