Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tolak Eksepsi OC Kaligis

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaaan pemberian uang kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumatra Utara.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaaan pemberian uang kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumatra Utara.

"Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumt terdakwa. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umumdan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Putusan diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Terbukti Penuntut Umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sudah mengurutkan kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan menyebutkan tempat, waktu dalil eksepsi terdakwa dan pengacara terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur tidak beralasan karena itu surat dakwaaan harus dinyatakan ditolak.

Mengenai perlakuan penyidik yang tidak adil seperti perlakuan seperti tahanan teroris dan penyidik tidak menghormati HAM, menurut hemat majelis adalah di luar ketentuan eksepsi pasal 166 KUHAP sehingga tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga harus dinyatakan ditolak," kata anggota majelis hakim Tito Suhud.

Sedangkan mengenai pernyataan OC Kaligis yang menyatakan surat dakwaan keliru dalam menetapkan subjek atau "error in persona" juga dinyatakan gugur.

"Saat menyatakan 'error in persona' karena terdakwa mengatakan Moch Yagari Bhastara alias Gary yang memberikan uang kepada hakim tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27.000 dolar AS dan 5000 dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi BDana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper