Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengeluarkan pernyataan keras terkait kemuliaan yang dianggapnya hanya kamuflase.
Hal itu disampaikan Akil Mochtar saat menyatakan keengganannya memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi Bupati Morotai, Rusli Sibua di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
"Apapun yang terjadi pada saya, saya tak mau bersaksi," ujar Akil Mochtar.
"Bersaksi kan mulia," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono.
"Yang Mulia bagi saya tidak ada gunanya kemuliaan itu. Karena semua itu hanya kamuflase. Terserah apa yang mau terjadi pada saya. Silakan saja dibaca BAP saya itu," jawab Akil.
Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.
Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.
Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.