Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis Jalani Pemeriksaan Medis

Majelis Hakim mengabulkan permintaan pengacara OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan dan kateterisasi di RSPAD Gatot Subroto. Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah berunding selama sepuluh menit.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim mengabulkan permintaan pengacara OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan dan kateterisasi di RSPAD Gatot Subroto. Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah berunding selama sepuluh menit.

"Permohonan dikabulkan terhitung sejak hari ini sampai Senin jam 12 siang," ujar Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Pengacara kondang OC Kaligis sebelumnya menyampaikan permohonan ijin guna melakukan operasi kateter jantung di RSPAD. "Saya harus ke rumah sakit sebentar. Saya besok harus operasi kateter, ujar OC Kaligis.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan oleh Yudi Kristiana. "Terdakwa melalui keterangan dokter akan melakukan tindakan berupa pemeriksaan kembali yang dijadwalkan malam ini, kalau pemeriksaan jantung dan kateririsasi," ujar Jaksa Yudi Kristiana.

Sebelumnya, Kaligis telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Kaligis pernah ngotot meminta untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter Terawan. Selain itu, Kaligis juga meminta untuk melakukan operasi dibagian kepalanya karena mengalami sakit kepala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper