Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OC Kaligis Ajukan 3 Permohonan Uji Materi ke MK

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Otto Cornelius Kaligis, mengajukan tiga permohonan uji materi sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (16/9/2015).
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Otto Cornelius Kaligis, mengajukan tiga permohonan uji materi sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (16/9/2015).

Tiga uji materi tersebut bernomor perkara 108/PUU-XIII/2015, 109/PUU-XIII/2015 dan 110/PUU-XIII/2015.

Terkait dengan tiga permohonan uji materi tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta supaya Kaligis dapat fokus pada permohonannya, apakah terkait dengan pengujian Undang-Undang atau pada implementasi Undang-Undang.

"Coba difokuskan, permohonannya ini banyak sekali," ujar Hakim Konstitusi.

Adapun tiga undang undang yang digugat oleh Kaligis adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama Pasal 45 Ayat (1) mengenai penyidik KPK.

Gugatan kedua masih berasal dari UU UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun terfokus pada Pasal 46 ayat (2) mengenai hak-hak tersangka.

Sementara gugatan ketiga pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan.

"Pemohon menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah juga dapat mengandung muatan multitafsir. Pasal tersebut tidak jelas merujuk pada siapa," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Muhammad Rullyandi.

Sementara itu pada Pasal 46 ayat (2) OC Kaligis selaku pemohon mempertanyakan jaminan perlindungan atas hak-hak tersangka, yang menurutnya justru telah membatasi hak-hak tersangka.

Terakhir, OC Kaligis juga merasa keberatan dengan adanya frasa serangkaian tindakan penyidik dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dianggapnya menimbulkan pengertian yang bersifat multitafsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper