Kabar24.com, JAKARTA -- KPK memanggil Charles Jonea Mesang, anggota DPR RI periode 2009-2014 untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik.
"Dijadwalkan ada pemeriksaan sebagai saksi untuk tsk JM," ujar Plh Biro Humas, Yuyuk Andriati, Selasa (15/9/2015).
Jamaluddien resmi ditahan KPK pada 10 September 2015 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015 lalu.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut saat masih menjabat di Kemenakertrans di bawah Menteri Muhaimin Iskandar.
Jamaluddien disangkakan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT .
Untuk perbuatannya tersebut, dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.