Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mendalami kasus korupsi dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
Selasa (1/9/2015), KPK memeriksa saksi Sunarno sebagai PNS Ditjen P2K Trans yang sekarang menjadi PNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Ada jadwal pemeriksaan sebagai saksi." ujar Yuyuk Andrianti.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.
Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Jamaluddien diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.