Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kemenakertrans Era Muhaimin Iskandar: KPK Periksa Jamaluddien Malik dan Mantan Anggota DPR

Charles dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK kembali menjadwalkan pemanggilan anggota DPR RI periode 2009-2014, Charles Mesang.

Charles dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi JM," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Selain Charles, tersangka Jamaluddien Malik juga datang ke KPK diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Jamaluddien resmi ditahan KPK pada 10 September 2015 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015 lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut saat masih menjabat di Kemenakertrans di bawah Menteri Muhaimin Iskandar.

"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," ujar FX Suminto, kuasa Hukum Jamaluddien.

Jamaluddien akan diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari guna kepentingan penyidikan. Namun, Suminto enggan berkomentar terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. "Saya gak tau. Itu tanya penyidik saja," ujarnya.

Jamaluddien disangkakan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Untuk perbuatannya tersebut, dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper