Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers mendampingi seorang mahasiswa pegiat pers kampus yang diadukan dosen akibat pemberitaan.
Indra Gunawan, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktif di media kampus Didaktika dilaporkan Andre Rivelino, dosen di salah satu fakultas di UNJ. Andre menuding Indra melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan kasus pencabulan yang melibatkan Andre di media kampus Didaktika.
Sugeng Susilo, kuasa hukum Indra dari LBH Pers, mengungkapkan dalam penyidikan yg dilakukan selama 4 jam tersebut Indra menjawab sebanyak 19 pertanyaan diantaranya penyidik menanyakan berkaitan dengan tugas saksi sebagai Reporter maupun pemimpin umum LPM Unj, pemberitaan tanggal 14, 17, 30 April 2015.
Menurut Sugeng, pemberitaan tersebut telah memenuhi kriteria jurnalistik yang benar, dengan meminta keterangan para saksi kasus pencabulan dan korban. Sedangkan Andre, telah diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab, namun itu diabaikannya.
"Itu sesuai kode etik jurnalistik tanpa ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik seseorang," ujar Sugeng dalam siaran pers, Selasa (20/9/2015).
dini hari.
Di samping itu, LBH Pers sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers karena pemberitaan media online merupakan produk jurnalistik. "Apabila ada sengketa sudah seharusnya di selesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di Kepolisian, sesuai dengan kesepakatan (Mou) antara Kepolisian dan Dewan Pers," ujar Sugeng.