Bisnis.com, JAKARTA -- Pencegahan perdagangan manusia atau human trafficking menjadi salah satu poin penting dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke negara Uni Emirat Arab atau Persatuan Emirat Arab (PEA).
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) menandatangani Perjanjian Kerja sama Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan bagi Korban Perdagangan Manusia, demikian menurut keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi dan Menteri Luar Negeri PEA Sheikh Abdullah di Abu Dhabi, di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RI Joko Widodo ke Uni Emirat Arab.
Adapun perjanjian tentang upaya pencegahan perdagangan manusia itu menyepakati kerja sama dalam beberapa bidang, salah satunya penegakan hukum, untuk mencegah perdagangan manusia melalui deteksi dini, investigasi dan penuntutan.
Selain itu, kedua negara sepakat untuk bekerjasama memberikan perlindungan, rehabilitasi dan bantuan termasuk repatriasi kepada para korban perdagangan manusia.
Pemerintah Indonesia dan PEA juga akan bekerjasama meningkatkan kapasitas dan langkah pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah kedua negara berharap penandatanganan perjanjian itu akan dapat mengurangi angka korban perdagangan manusia.
Hal itu mengingat latar belakang utama perjanjian itu adalah karena adanya peningkatan tren warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.
"Sebagai negara 'hub' (penghubung) utama penerbangan ke Timur Tengah dan Afrika Utara, MoU (nota kesepahaman) Indonesia dan Uni Emirat Arab ini akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah dan menangani kasus WNI korban TPPO di wilayah tersebut," ujar Menlu Retno.
Selain itu, kata Menlu, Uni Emirat Arab juga merupakan salah satu negara di Dewan Kerjasama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang sangat serius menangani isu TPPO dalam kerangka implementasi provisi Protokol Palermo.
Protokol Palermo adalah suatu perjanjian yang berisi sebuah perangkat hukum mengikat yang menciptakan kewajiban bagi semua negara yang meratifikasi atau menyetujuinya untuk mencegah, menekan, dan menghukum praktik penjualan manusia.
"Sebagai sesama negara pihak pada protokol tersebut, adalah kewajiban kedua negara (Indonesia dan Uni Emirat Arab) untuk memperkuat kerjasama internasional dalam berbagai aspek penanganan perdagangan manusia," kata Menlu.
Berdasarkan data dari Kemlu RI, jumlah WNI yang tinggal di Uni Emirat Arab adalah sekitar 80.000 orang, dan 72.000 orang di antaranya adalah pekerja di sektor informal.