Kabar24.com, JAKARTA -- Tim kuasa hukum pengacara kondang OC Kaligis hari ini, Kamis (10/9/2015) akan membacakan eksepsi kuasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Begitu sidang dibuka, Kaligis langsung menyampaikan permohonannya ke majelis hakim terkait tiga poin.
Pertama, Kaligis meminta agar rekening miliknya yang diblokir dapat dibuka. Hal tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji karyawan di kantornya.
Kedua, Kaligis juga meminta tambahan waktu berkunjung bagi penasihat hukum dan keluarganya agar bisa ditambah hingga hari Sabtu selama dua jam.
Ketiga, Kaligis minta kunjungan rohaniwan.
OC Kaligis didakwa jaksa penuntut umum, Senin (31/8/2015), menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis. Uang suap tersebut diduga berasal dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.