Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paus Fransiskus Sederhanakan Prosedur Perceraian Umat Katolik

Paus Fransiskus secara radikal menyederhanakan prosedur perceraian dan pernikahan kembali bagi umat Katolik di lingkungan gereja.
Paus Fransiskus/Reuters
Paus Fransiskus/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Paus Fransiskus secara radikal menyederhanakan prosedur perceraian dan pernikahan kembali bagi umat Katolik di lingkungan gereja.

Reformasi ini diumumkan setelah Paus membentuk komisi pada tahun 2014. Komisi itu dibentuk untuk menyederhanakan prosedur perceraian dan pernikahan kembali guna menekan biaya.

Karena proses tersebut selama ini rumit, pasangan yang hendak membubarkan rumah tangga memerlukan bantuan ahli untuk membimbing mereka. Untuk itu, diperlukan biaya untuk layanan tersebut.

Paus mengatakan tidaklah adil bagi pasangan jika harus "lama ditekan oleh kegelapan keragu-raguan" ketika menanti keputusan mengenai upaya perceraian mereka sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Rabu (9/9/2015). Tanpa pengesahan, umat Katolik yang bercerai dan menikah lagi dianggap sebagai pezina dan tidak diperbolehkan untuk menerima komuni.

Berdasarkan prosedur lama, pasangan Katolik yang hendak bercerai harus melewati dua sidang gereja. Dengan reformasi ini, mereka hanya memerlukan satu sidang, namun banding tetap akan diizinkan.

Prosedur baru juga memungkinkan uskup mengabulkan permohonan perceraian secara langsung apabila suami-istri memintanya. Perubahan juga meliputi  pembebasan biaya perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : bbc.co.uk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper