Kabar24.com, JAKARTA -- Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) sedianya akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (7/9/2015). Sidang putusan sebelumnya telah dijadwalkan Kamis (3/9/2015) yang lalu namun ditunda oleh majelis hakim.
Andrew Hidayat selaku pemilik PT. Mitra Maju Sukses atau sebagai pihak yang memberikan uang kepada Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut, dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sidang pembacaan putusan rencananya dilaksanakan sore hari. Namun, hingga berita ini dibuat sidang belum juga dimulai. "Belum ada kabar." ujar Bambang Hartono, Kuasa Hukum Andrew Hidayat ketika dikonfirmasi, Senin (7/9/2015).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hal yang memberatkan Andrew antara lain perbuatan terdakwa sebagai pengusaha dianggap ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif serta perbuatan tidak sejalan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Andrew ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015 malam.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI-P, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap yang kini masih berstatus sebagai tahanan KPK.