Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti percaya Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru, dapat menyelesaikan sejumlah kasus di Bareskrim.
Kendati Anang akan pensiun tahun depan, Kapolri tak meragukan kemampuan Anang untuk menyelesaikan sejumlah kasus di Bareskrim.
Menurut dia, tak perlu waktu setahun untuk menyelesaikan kasus, jika dalam hitungan beberapa bulan saja bisa dilakukan.
"Kalau bisa beberapa bulan kenapa tidak bisa diselesaikan, kan tentu pimpinannya tetap saya," katanya usai upacara sertijab dan pelantikan Kabareskrim dan para Kapolda di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Karena itu, Badrodin meminta Anang untuk merampungkan kasus-kasus yang diwariskan Komjen Pol. Budi Waseso selama menjabat Kabareskrim. Menurut Badrodin, kasus-kasus tersebut harus diselesaikan hingga sampai ke meja pengadilan.
"Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Budi Waseso yang lama tetep harus diselesaikan, diproses sampai ke pengadilan," katanya.
Ada sejumlah kasus yang dibongkar Bareskrim hingga kini belum maju ke pengadilan seperti kasus penjualan kondensat SKK Migas dengan TPPI, kasus keterangan saksi palsu Bambang Widjojanto, kasus korupsi solar industri PT PLN, dan lainnya.
Sebelum menjabat Kepala Bareskrim, anang menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2012 hingga 2015. Selain itu, selama karirnya Anang juga pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri serta Kapolda Jambi.
Komjen Anang merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian 1982. Pria kelahiran Mojokerto, 18 Mei 1958 itu saat ini telah berusia 57 tahun, sehingga dia memiliki kesempatan satu tahun lagi sebelum memasuki masa pensiun.